Deposito Mudharabah, yaitu simpanan dengan jangka waktu tertentu yang oleh bank boleh digunakan untuk penyaluran dana melalui pembiayaan, sehingga nasabah tersebut mendapatkan bagi hasil dari bank sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan di awal perjanjian. Untuk pembukaan deposito minimal Rp. 1.000.000,-, apabila sudah jatuh tempo bisa diperpanjang otomatis. Dan jika sebelum jatuh tempo sudah akan dicairkan tidak dikenakan biaya apapun hanya penggantian materai saja. Kemudian untuk nominal deposito Rp. 100.000.000 keatas bisa nego untuk mendapatkan special nisbah.

 

Adapun syarat pembukaan rekening tabungan dan deposito :

1. Orang Pribadi :

  • Identitas yang masih berlaku (SIM/KTP/PASPOR)
  • Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan/deposito

2. Perusahaan/Badan/Yayasan

  • Akte pendirian, SIUP, TDP, HO dan NPWP
  • Fc Identitas pengurus yang masih berlaku
  • Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan/deposito