Produk Penyaluran Dana / Pembiayaan
PT. BPRS Dana Hidayatullah menawarkan pembiayaan kepada masyarakat untuk keperluan Usaha modal kerja, investasi, konsumsi dan jasa.
A. Pembiayaan dengan prinsip jual beli, yaitu pembiayaan dengan system jual beli dengan tambahan margin atau keuntungan yang telah disepakati dengan pembayaran tangguh atau angsur. Ada tiga macam jual beli, yaitu :
- Murabahah, untuk pembelian barang yang sudah ada
- Salam, untuk barang yang harus dipesan terlebih dahulu
- Isthisna, untuk pembuatan rumah
B. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, adalah pembiayaan dengan system bagi hasil atas pendapatan atau keuntungan yang diperoleh dari usaha bersama. Ada dua macam, yaitu :
- Mudharabah, usaha bersama dengan dana 100% dari bank
- Musyarakah, usaha bersama dengan sharing dana antara Nasabah dan Bank.
C. Pembiayaan dengan prinsip sewa, adalah pembiayaan dengan system sewa dengan pembayaran berkala. Ada tiga macam, yaitu :
- Ijarah atau sewa murni (sewa tempat usaha, sewa rumah)
- Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, di akhir masa sewa diikuti pembelian atau penyerahan barang.
- Multi Jasa, seperti biaya sekolah, walimahan, biaya rumah sakit, dll
D. Pembiayaan untuk pengalihan hutang
Adapun syarat pengajuan pembiayaan :
- Non Pegawai
- KTP suami-istri masing-masing 3 lembar (jika belum menikah ditambah FC. KTP orangtua).
- Kartu Keluarga, 3 lembar
- Agunan berupa sertfikat tanah/BPKB/tabungan/deposito
- Surat keterangan usaha (SIUP, TDP, HO & NPWP)/Surat Keterangan dari Kelurahan
- Pegawai (yang berpenghasilan tetap)
- KTP suami-istri masing-masing 3 lembar (jika belum menikah ditambah fc. KTP orangtua).
- Kartu Keluarga 3 lembar
- Agunan, berupa barang yang dibeli
- SK pertama dan terakhir
- Surat Kuasa Potong Gaji dan MOU dari Dinas terkait/Surat Pernyataan & Kuasa Penyaluran Pembiayaan Profesi