Tabungan Mudharabah Qurban, yaitu tabungan yang diperuntukkan bagi umat Islam yang mempunyai ketetapan hati untuk berbagi dengan sesamanya melalui ibadah qurban. Dengan setoran awal Rp. 25.000,- Tabungan Mudharabah Qurban memberikan bagi hasil yang menarik.
Adapun syarat pembukaan rekening tabungan dan deposito :
1. Orang Pribadi :
- Identitas yang masih berlaku (SIM/KTP/PASPOR)
- Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan/deposito
2. Perusahaan/Badan/Yayasan
- Akte pendirian, SIUP, TDP, HO dan NPWP
- Fc Identitas pengurus yang masih berlaku
- Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan/deposito