Tabungan Mudharabah Qurban, yaitu tabungan yang diperuntukkan bagi umat Islam yang mempunyai ketetapan hati untuk berbagi dengan sesamanya melalui ibadah qurban. Dengan setoran awal Rp. 25.000,- Tabungan Mudharabah Qurban memberikan bagi hasil yang menarik.

 

Adapun syarat pembukaan rekening tabungan dan deposito :

1. Orang Pribadi :

  • Identitas yang masih berlaku (SIM/KTP/PASPOR)
  • Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan/deposito

2. Perusahaan/Badan/Yayasan

  • Akte pendirian, SIUP, TDP, HO dan NPWP
  • Fc Identitas pengurus yang masih berlaku
  • Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan/deposito